Visi, Misi, & Tujuan

Visi :

Menjadi LSP yang mampu melayani sertifikasi Instruktur dan Pelatihan di seluruh wilayah Indonesia yang menerimanya diakui secara Nasional dan Internasional.

Misi :

1. Peningkatan Infrastruktur Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
2. Sarana dan fasilitas sertifikasi Instrukt ur dan Tenaga Pelatihan.
3. Standar mutu sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
4. Sistem sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
5. Penyelenggaraan Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
6. Informasi sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

Tujuan:

1. Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi positif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
2. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golong an Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Sistem Sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
3. Penyelenggaraan Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

4. informasi sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Tujuan:
4.1. Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi positif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
4.2. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Sistem Sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
4.3. Penyelenggaraan Instruktur dan Tenaga Pelatihan. 6. informasi sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Tujuan: 1. Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi pos itif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
4.4. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Penyelenggara Sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

5. Informasi sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Tujuan:
5.1. Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi positif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
5.2. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Penyelenggara Sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

6. Informasi sertifikasi Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Tujuan:
6.1. Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi positif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
6.2. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi positif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
6.3. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Memberikan karya bagi Instruktur dan Tenaga Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan metodologi positif & konstruktif sehingga dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap profesi dan unit kerja.
6.4. Memberikan pengakuan secara nasional terhadap kebutuhan terkini yang dimiliki oleh para Instruktur dan Tenaga Pelatihan. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kompetensi LSP Intala mencakup kompetensi yang terkait dengan profesi instruktur dan pelatihan kerja pada SKKNI Kategori Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi.


Kembali ke Atas
Butuh bantuan?